Rektor Ubhara Jaya: Sentra HKI Lindungi Semua Bentuk Kekayaan Intelektual Civitas Akademika
Perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai wujud perlindungan terhadap kekayaan intelektual, harus didukung, difasilitasi dan dipermudah oleh semua pihak.
HKI merupakan perlindungan hukum bagi inventor, desainer, dan pencipta dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil kreativitasnya.
Begitu sambutan Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Bambang Karsono, dalam acara webinar “Urgensi Pembentukan Sentra HKI (Hak Kekayaan Intelektual) pada Perguruan Tinggi” yang digelar Kamis (18/11).
Bambang Karsono menjelaskan bahwa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang berbasis pada security mewujudkan hal tersebut dengan implementasi Sentra HKI.
“Dengan pembangunan Sentra HKI, maka melindungi semua bentuk kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh seluruh keluarga besar civitas akademik Ubhara Jaya,” tegasnya.
Lewat webinar ini, Bambang Karsono berharap bisa memberikan informasi, motifasi, dan menggugah insan akademisi di Ubhara agar berpikir dan bertindak strategis dan inovatif dalam menjalankan kewajibannya sebagai dosen dan ilmuwan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dosen ubhara jaya dalam menciptakan produk inovasi, memberikan pemahaman hak kekayaan intelektual dalam pengembangan karier kedosenan, memberikan informasi terkait mekanisme dan proses pengajuan hak kekayaan intelektual,” tegasnya.
Tidak lupa, Bambang Karsono mengingatkan bahwa untuk mendorong peningkatan perolehan HKI di perguruan tinggi dibutuhkan peran aktif berbagai pihak, dari mulai unsur pimpinan, dosen dan mahasiswa, terlebih lagi komitmen lembaganya untuk memfasilitasi proses perolehan hki atas berbagai potensi yang dimiliki perguruan tinggi tersebut.
Pembentukan dan penguatan sentra hak kekayaan intelektual telah diamanahkan dalam UU18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Teknologi.
Setidaknya, sambungnya, ada 6 fungsi Sentra HKI di setiap universitas. Yaitu, mendorong program penelitian dan pengembangan khususnya yang berorientasi HKI, melaksanakan inventarisasi dan sosialisasi HKI bagi civitas akademika dan masyarakat, memberikan layanan informasi mengenai hasil penelitian dan pengembangan dalam upaya memperoleh perlindungan HKI, membantu civitas akademika dalam proses perolehan HKI, dan memacu upaya komersialisasi produk-produk HKI.
“Terakhir melaksanakan program alih teknologi dari kekayaan intelektual,” ujarnya.